Kekuasaan yang Disalahgunakan

Oleh: Ai Sri Heryani

    Berita menggegerkan dunia infotaiment Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang merupakan kader PDIP yang diduga telah merugikan negara dengan angka yang sangat fantastis dari praktek haramnya sebesar Rp. 5,8 triliun  (jawapos.com)
     Ferdinand Hutahean (politikus partai Demokrat) mengatakan "Rp. 5,8 triliun sangat fantastis ini menjadi gambaran nyata bahwa kekuasaan sekarang sangat korup, dan sangat jelas memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. " tegasnya. Supian Hadi diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk mempermudah penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari pemerintahan kabupaten Kotawaringin Timur kepada 3 perusahaan yang antara lain PT. Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT. Billy Indonesia  (BI), dan PT. Arjes Iron Mining  (AIM). Pemberian Izin Usaha Pertambangan(UIP) yang tidak sesuai peraturan di katakan mampu menyebabkan kerugian perekonomian negara, melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup dan kerugian hutan.
     Dari paparan diatas sebenarnya tidak aneh kalau banyak koruptor ulung, para koruptor tidak akan merasa jera dengan sistem saat ini, sistem sekularisme dengan akidah pemisahan agama dari negara dan kehidupan menyebabkan nilai-nilai ketakwaan hilang dari politik dan pemerintahan yang mengakibatkan tidak ada kontrol internal dari dalam politisi, pejabat, aparatur maupun pegawai.  Sistem politik demokrasi yang mahal menjadi salah satu faktor penyebab korupsi, karena butuh biaya besar untuk membiayai kontes menjadi pejabat ataupun memanfaatkan jabatan.
     Dalam konsep ini seharusnya membuat umat atau masyarakat sadar tentang kebobrokan demokrasi dan muncul rasa keinginan untuk mencampakkannya. Pada sistem saat ini pemberantasan korupsi secara efektif sulit diselesaikan karena sistem yang ada adalah faktor yang mendasar maraknya korupsi.
     Pemberantasan korupsi yang efektif hanya dapat dilakukan dengan syariah Islam sebab pemberantasannya sejak hal yang mendasar hingga cabang, sejak hulu hingga hilir, mencakup pencegahan dan penindakan yang keduanya secara efektif dan efisien.
     Hanya sistem politik Islam yang punya mekanisme canggih untuk meminimalisir celah korupsi, dan umat atau masyarakat mempunyai kewajiban untuk menegakkannya.
     "Sungguh jabatan ini adalah amanah pada hari kiamat nanti, jabatan itu akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambil jabatan itu dengan haq dan menunaikan amanah itu yang menjadi kewajibannya. " (HR. Muslim).
     WalLah a'lam bi ash-shawab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter