SOLUSI ISLAM ATASI POLEMIK INCEST DAN ABORSI



Oleh : Utin Salamah
Beberapa bulan yang lalu, tepatnya juni 2018 mencuat kembali kasus incest yang berujung kepada aborsi.  Kasus ini bermula dari daerah Jambi, kabupaten Batanghari. Perbuatan yang dilakukan berkali-kali itu akhirnya mengakibatkan korban (WA, 15 tahun) hamil dan mengandung jabang bayi. Sang kakak yang berinisial AR (18 tahun) tega memaksa adiknya untuk melayani nafsu bejatnya sampai akhirnya WA hamil dan mengandung jabang bayi. Namun bayi hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA yang ternyata proses aborsi tersebut di bantu oleh ibu kandung WA yang berinisial AD (38) lantaran malu dan panic melihat kondisi anaknya yang hamil. Kemudian jasad janin dibuang ke kebun sawit milik warga. (http://jambi.tribunnews.com)
Polemik bermula dari putusan pengadilan atas kasus ini.  Untuk WA terjerat pasal 77 ayat A Junto Pasal 45 A UU Perlindungan Anak. Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakanya) yang menyetubuhi anak dibawah umur, mendapat jeratan pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 UU Perlindungan Anak. Sedangkan ibunya (AD) terjerat pasal 55. Yang lebih menjadi sorotan berbagai pihak adalah putusan hakim yang memvonis korban dengan hukuman 6 bulan penjara karena telah melakukan aborsi.
Berbagai pihak menyoroti hal tersebut, dalam kompastv.com aliansi perempuan di jambi mengecam putusan hakim tersebut karena dinilai tidak adil. WA sebagai korban pemerkosaan seharusnya tidak dihukum penjara tetapi seharusnya direhabilitasi. Sedangkan menurut Cita Tharir (pendiri pasukan jarik) menurut sisi kesehatan diperbolehkan untuk aborsi  jika dilakukan oleh korban pemerkosaan dan kehamilan tersebut membuat trauma. Begitu pula menurut KPAI, kasus WA dengan hukuman 6 bulan dinilai berlebihan, karena sebelum memvonis seharusnya kasus ini dilihat secara menyeluruh dari berbagai sisi.
Dalam konteks umat manusia, pernikahan sejenis memang pernah terjadi. Pada masa Nabi Adam as, beliau mendapatkan perintah untuk memperbanyak keturunan umat manusia dengan cara menikahkan setiap anak kembarnya secara silang dengan saudara kembar lainnya. Namun ini bukanlah menjadi legalitas di perbolehkannya pernikahan sejenis karena hal ini hanya berlaku pada masa nabi Adam as. Sedangkan untuk umat nabi Muhammad Saw, Allah dengan tegas menyampaikan keharaman incest, Firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 23 yang artinya berbunyi :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُوَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaan kamu dari isteri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkam bagimu) isteri-isteri anak kandungmu(menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Kakak korban yang ternyata telah terpengaruh video pornografi sehingga mencari mangsa untuk melampiaskan hawa nafsunya, dan yang menjadi korban adalah adik kandung nya sendiri dan ironisnya dilakukan di rumah sendiri tanpa diketahui oleh orang tua secara berulang-ulang sampai terjadi kehamilan. Tentu hal ini berkaitan dengan pola pengasuhan di dalam keluarga. Pengaturan antara laki-laki dan perempuan, tugas dan kewajiban anak baik kakak ataupun adik, sampai ke batasan pergaulan antara anggota keluarga pun perlu diperhatikan.  Pihak yang bertanggung jawab dalam aspek pengasuhan di dalam rumah adalah orang tua. Sedangkan pengasuhan dalam masyarakat melibatkan berbagai aspek mulai dari lingkungan, masyarakat, pemerintah bahkan sistem pergaulan muda-mudi yang diterapkan hari ini menentukan dan mempengaruhi output pengasuhan di masa remaja.
Sistem pergaulan masa kini (baca: liberal-sekuler) berperan lebih besar dalam mencetak generasi muda. Dengan pola kebebasan berekspresi, muda mudi bebas melakukan apapun asalkan tidak mengganggu orang lain meskipun bertentangan dengan hukum syara bahkan bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Mengakses video porno sangat mudah untuk dilakukan, campur baur perempuan dan laki-laki tanpa batas dengan alasan ‘teman’ ataupun ‘rekan’ bahkan geng sekalipun dianggap hal yang biasa, sampai akhirnya jika terjadi kehamilan yang tak diinginkan aborsi jalan keluarnya. Hal tersebut hanya dianggap pidana manakala ada pihak yang merasa terganggu atau dirugikan. Sistem liberal-sekuler ini bukanlah sistem yang baik untuk melahirkan generasi-generasi hebat, malah akan semakin menjerumuskan para generasi muda dalam jurang kehancuran.
Islam sebagai sebuah solusi praktis dalam hidup, tentu dalam setiap melaksanakan perintah syara’ selalu disertai dengan hukum-hukum praktis yang saling berkaitan sehingga ketika ada satu hukum yang diabaikan, maka penerapan hukum syara menjadi tidak sempurna sehingga tujuan dari penerapan hukum tersebut tidak tercapai. Dalam konteks masalah incest dan aborsi, islam memiliki seperangkat peraturan baik dari sisi pencegahan, maupun dari sisi hukuman.
Setidaknya Ada 12 lapis solusi Islam dalam melenyapkan pergaulan bebas: (1) keimanan individu; (2) kewajiban menutup aurat bagi yang sudah balig; (3) perintah menjaga pandangan; (4) larangan ber-khalwat; (5) larangan ber-ikhtilat (campur-baur); (6) negara memberikan kemudahan dalam menikah; (7) kebolehan poligami; (8) negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan rakyat; (9) negara melarang pornografi dan mengontrol tayangan/media agar tidak merusak masyarakat; (10) sistem pendidikan Islam yang membentuk kepribadian Islam; (11) kontrol masyarakat dengan spirit amar makruf nahi mungkar; (12) penegakkan sistem sanksi Islam dengan fungsi jawabir (penebus dosa) dan jawazir (pencegahan).
Sekali lagi, tentu semua ini harus terpenuhi agar pergaulan bebas yang sangat merugikan bisa dihentikan, termasuk pemerkosaan, incest dan aborsi. Mari saudaraku seiman, bersama-sama bekerja sama baik secara individu, masyarakat ataupun pemerintah memahami islam kaffah (sempurna) sebgai sebuah ideologi agar tidak salah kaprah dalam menyelesaikan berbagai polemic kehidupan termasuk pergaulan bebas.
Wallahu a’lam bishshowab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter