SOLUSI ISLAM ATASI POLEMIK INCEST DAN ABORSI
Oleh : Utin Salamah
Beberapa bulan yang lalu,
tepatnya juni 2018 mencuat kembali kasus incest yang berujung kepada
aborsi. Kasus ini bermula dari daerah
Jambi, kabupaten Batanghari. Perbuatan yang dilakukan berkali-kali itu akhirnya
mengakibatkan korban (WA, 15 tahun) hamil dan mengandung jabang bayi. Sang
kakak yang berinisial AR (18 tahun) tega memaksa adiknya untuk melayani nafsu
bejatnya sampai akhirnya WA hamil dan mengandung jabang bayi. Namun bayi hasil
hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA yang ternyata proses aborsi
tersebut di bantu oleh ibu kandung WA yang berinisial AD (38) lantaran malu dan
panic melihat kondisi anaknya yang hamil. Kemudian jasad janin dibuang ke kebun
sawit milik warga. (http://jambi.tribunnews.com)
Polemik bermula dari
putusan pengadilan atas kasus ini. Untuk
WA terjerat pasal 77 ayat A Junto Pasal 45 A UU Perlindungan Anak. Sedangkan
untuk pelaku laki-laki (kakanya) yang menyetubuhi anak dibawah umur, mendapat
jeratan pasal 81 ayat 3 junto pasal 76 UU Perlindungan Anak. Sedangkan ibunya
(AD) terjerat pasal 55. Yang lebih menjadi sorotan berbagai pihak adalah
putusan hakim yang memvonis korban dengan hukuman 6 bulan penjara karena telah
melakukan aborsi.
Berbagai pihak menyoroti
hal tersebut, dalam kompastv.com aliansi perempuan di jambi mengecam putusan
hakim tersebut karena dinilai tidak adil. WA sebagai korban pemerkosaan
seharusnya tidak dihukum penjara tetapi seharusnya direhabilitasi. Sedangkan
menurut Cita Tharir (pendiri pasukan jarik) menurut sisi kesehatan
diperbolehkan untuk aborsi jika
dilakukan oleh korban pemerkosaan dan kehamilan tersebut membuat trauma. Begitu
pula menurut KPAI, kasus WA dengan hukuman 6 bulan dinilai berlebihan, karena
sebelum memvonis seharusnya kasus ini dilihat secara menyeluruh dari berbagai
sisi.
Dalam
konteks umat manusia, pernikahan sejenis memang pernah terjadi. Pada masa Nabi
Adam as, beliau mendapatkan perintah untuk memperbanyak keturunan umat manusia
dengan cara menikahkan setiap anak kembarnya secara silang dengan saudara
kembar lainnya. Namun ini bukanlah menjadi legalitas di perbolehkannya
pernikahan sejenis karena hal ini hanya berlaku pada masa nabi Adam as.
Sedangkan untuk umat nabi Muhammad Saw, Allah dengan tegas menyampaikan
keharaman incest, Firman Allah dalam
surat An Nisa’ ayat 23 yang artinya berbunyi :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ
وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُوَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ
اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : “Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusukan kamu, saudara
perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaan kamu dari isteri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur
dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya, (dan diharamkam bagimu) isteri-isteri anak kandungmu(menantu),
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masalampau, sesunggguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang”.
Kakak korban yang ternyata
telah terpengaruh video pornografi sehingga mencari mangsa untuk melampiaskan
hawa nafsunya, dan yang menjadi korban adalah adik kandung nya sendiri dan
ironisnya dilakukan di rumah sendiri tanpa diketahui oleh orang tua secara
berulang-ulang sampai terjadi kehamilan. Tentu hal ini berkaitan dengan pola
pengasuhan di dalam keluarga. Pengaturan antara laki-laki dan perempuan, tugas
dan kewajiban anak baik kakak ataupun adik, sampai ke batasan pergaulan antara
anggota keluarga pun perlu diperhatikan.
Pihak yang bertanggung jawab dalam aspek pengasuhan di dalam rumah
adalah orang tua. Sedangkan pengasuhan dalam masyarakat melibatkan berbagai
aspek mulai dari lingkungan, masyarakat, pemerintah bahkan sistem pergaulan
muda-mudi yang diterapkan hari ini menentukan dan mempengaruhi output
pengasuhan di masa remaja.
Sistem pergaulan masa kini
(baca: liberal-sekuler) berperan lebih besar dalam mencetak generasi muda.
Dengan pola kebebasan berekspresi, muda mudi bebas melakukan apapun asalkan
tidak mengganggu orang lain meskipun bertentangan dengan hukum syara bahkan
bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Mengakses video porno
sangat mudah untuk dilakukan, campur baur perempuan dan laki-laki tanpa batas
dengan alasan ‘teman’ ataupun ‘rekan’ bahkan geng sekalipun dianggap hal yang
biasa, sampai akhirnya jika terjadi kehamilan yang tak diinginkan aborsi jalan
keluarnya. Hal tersebut hanya dianggap pidana manakala ada pihak yang merasa
terganggu atau dirugikan. Sistem liberal-sekuler ini bukanlah sistem yang baik
untuk melahirkan generasi-generasi hebat, malah akan semakin menjerumuskan para
generasi muda dalam jurang kehancuran.
Islam sebagai sebuah solusi
praktis dalam hidup, tentu dalam setiap melaksanakan perintah syara’ selalu
disertai dengan hukum-hukum praktis yang saling berkaitan sehingga ketika ada
satu hukum yang diabaikan, maka penerapan hukum syara menjadi tidak sempurna
sehingga tujuan dari penerapan hukum tersebut tidak tercapai. Dalam konteks
masalah incest dan aborsi, islam memiliki seperangkat peraturan baik dari sisi
pencegahan, maupun dari sisi hukuman.
Setidaknya Ada 12 lapis solusi Islam dalam
melenyapkan pergaulan bebas: (1) keimanan individu; (2) kewajiban menutup aurat
bagi yang sudah balig; (3) perintah menjaga pandangan; (4) larangan
ber-khalwat; (5) larangan ber-ikhtilat (campur-baur); (6) negara memberikan
kemudahan dalam menikah; (7) kebolehan poligami; (8) negara menerapkan sistem
ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan rakyat; (9) negara melarang
pornografi dan mengontrol tayangan/media agar tidak merusak masyarakat; (10)
sistem pendidikan Islam yang membentuk kepribadian Islam; (11) kontrol
masyarakat dengan spirit amar makruf nahi mungkar; (12) penegakkan sistem
sanksi Islam dengan fungsi jawabir (penebus dosa)
dan jawazir (pencegahan).
Sekali lagi, tentu semua ini harus terpenuhi agar
pergaulan bebas yang sangat merugikan bisa dihentikan, termasuk pemerkosaan,
incest dan aborsi. Mari saudaraku seiman, bersama-sama bekerja sama baik secara
individu, masyarakat ataupun pemerintah memahami islam kaffah (sempurna) sebgai
sebuah ideologi agar tidak salah kaprah dalam menyelesaikan berbagai polemic
kehidupan termasuk pergaulan bebas.
Wallahu a’lam bishshowab.
Komentar
Posting Komentar