Solusi Tuntas Kejahatan Seksual
Oleh : Nena Fatimah
Indonesia
makin tidak aman dan tidak ramah untuk perempuan dan anak. Mereka terus diintai
kejahatan seksual. Terbukti dengan tercatatnya kekerasan seksual terhadap anak
dan perempuan di Kabupaten Bandung periode Januari hingga Juni 2018 mencapai hingga
150 kasus.Korban kekerasan seksual ini terdiri dari 65 laki-laki dan 85
perempuan.
Sekretaris
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak dan Perempuan (PPTPAP) Kabupaten
Bandung, Maman mengatakan dari 150 kasus kekerasan seksual terdiri dari 67
kasus menyangkut pencabulan, sodomi 22 kasus, perdagangan manusia 2 kasus,
kekerasan dalam rumah tangga 29 kasus dan pelaku anak di bawah umur 23 orang.
(tribunnews.com)
Kasus kekerasan
perempuan dan anak memang selalu terjadi di berbagai daerah. Hampir selalu ada berita
terkait itu di media setiap minggunya.
Telah
banyak solusi yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kejahatan
seksual. Salahsatunya adalah hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.
Namun, jika diteliti lebih jauh solusi ini tidak cukup untuk menuntaskan
masalah ini. Merebaknya kejahatan seksual juga tidak terlepas dari faktor
lingkungan. Pengaruh media yang sarat pornografi dan pornoaksi, narkoba dan
minuman keras adalah beberapa contoh yang menjadi pemicu terjadinya keajahatan
seksual. Selain itu, perilaku kebebasan yang merajalela dalam masyarakat
menjadi faktor yang juga mempengaruhi maraknya kejahatan seksual.
Ada
sebuah mindset umum di tengah-tengah masyarakat tentang
kebebasan yang membuat masyarakat tidak memperhatikan lagi nilai-nilai dan
norma-norma yang ada, termasuk norma agama. Atas nama modernisasi masyarakat
pelan-pelan berubah menjadi kebarat-baratan dengan mengadopsi nilai-nilai
kebebasan yang disebarkan oleh ideologi yang berasal dari barat, yakni ideologi
Kapitalisme. Oleh karena itu, masalah kejahatan seksual yang semakin hari
semakin meresahkan tidak hanya terjadi karena individu semata tetapi juga
didukung oleh sistem yang ada yakni liberalisme (kebebasan) yang bersumber dari
ideologi Kapitalisme.
Penanganan
tindak kriminal semestinya dilakukan dua sisi; preventif dan kuratif. Tanpa
upaya pencegahan (preventif), apapun langkah kuratif yang dilakukan, semisal
menjatuhkan sanksi hukum yang berat tidak akan pernah efektif. Hal ini pun
diperhatikan di dalam Islam. Islam memandang kejahatan seksual adalah sebuah
tindak kriminal yang pelakunya layak mendapatkan hukuman yang tegas. Syariat
Islam datang sebagai petunjuk bagi manusia, sebagaimana firman Allah Swt dalam
surat Al-Fath ayat 28:
Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan
membawa petunjuk dan agama yang hak, agar Dia menangkan agama itu atas semua
agama-agama lainnya. Dan cukuplah Allah sebagai saksi? (TQS. Al Fath: 28).
Syariat
islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek
kehidupan. Adapun dalam menangani kasus kejahatan seksual, sistem Islam
memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah tindakan tersebut dengan
menutup seluruh pintu kemaksiatan yang dapat menjadi pemicu tindak kejahatan
tersebut. Sejak awal Islam telah melarang untuk mendekati zina, sebagaimana
firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina
itu adalah perbuatan keji? dan seburuk-buruknya jalan? (TQS. Al Israa: 32). Syariat Islam juga mengatur
interaksi antara pria dan wanita yang dicukupkan pada wilayah muamalah dan
tolong-menolong saja. Islam juga mewajibkan pria dan wanita menutup aurat
ketika berada di tempat-tempat umum. Selain itu, Islam juga melarang keras
peredaran minuman keras dan narkoba. Berbagai hal yang merusak akal dan
mendorong orang terjatuh dalam perbuatan haram tidak akan diproduksi sekalipun
ada kelompok masyarakat yang menginginkannya. Syariat Islam tidak akan
berkompromi dengan berbagai barang haram dan merusak meskipun mendatangkan
keuntungan finansial bagi negara ataupun pengusaha.
Hal
di atas tidak akan terwujud tanpa penerapan Syariat Islam secara sempurna dan
menyeluruh dalam naungan institusi negara yakni Khilafah Islamiyah. Adanya
Khilafah akan menyempurnakan penerapan Syariat Islam yang akan membawa rahmat
bagi seluruh alam, bukan hanya bagi kaum Muslimin saja sebagaimana firman Allah
SWT:
Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam? (TQS.
Al Anbiyaa: 107)
Wallohu’alam bish showab
Komentar
Posting Komentar