Solusi Tuntas Kejahatan Seksual


Oleh : Nena Fatimah
Indonesia makin tidak aman dan tidak ramah untuk perempuan dan anak. Mereka terus diintai kejahatan seksual. Terbukti dengan tercatatnya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bandung periode Januari hingga Juni 2018 mencapai hingga 150 kasus.Korban kekerasan seksual ini terdiri dari 65 laki-laki dan 85 perempuan.

Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak dan Perempuan (PPTPAP) Kabupaten Bandung, Maman mengatakan dari 150 kasus kekerasan seksual terdiri dari 67 kasus menyangkut pencabulan, sodomi 22 kasus, perdagangan manusia 2 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 29 kasus dan pelaku anak di bawah umur 23 orang. (tribunnews.com)
Kasus kekerasan perempuan dan anak memang selalu terjadi di berbagai daerah. Hampir selalu ada berita terkait itu di media setiap minggunya.
Telah banyak solusi yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kejahatan seksual. Salahsatunya adalah hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Namun, jika diteliti lebih jauh solusi ini tidak cukup untuk menuntaskan masalah ini. Merebaknya kejahatan seksual juga tidak terlepas dari faktor lingkungan. Pengaruh media yang sarat pornografi dan pornoaksi, narkoba dan minuman keras adalah beberapa contoh yang menjadi pemicu terjadinya keajahatan seksual. Selain itu, perilaku kebebasan yang merajalela dalam masyarakat menjadi faktor yang juga mempengaruhi maraknya kejahatan seksual.
Ada sebuah mindset umum di tengah-tengah masyarakat tentang kebebasan yang membuat masyarakat tidak memperhatikan lagi nilai-nilai dan norma-norma yang ada, termasuk norma agama. Atas nama modernisasi masyarakat pelan-pelan berubah menjadi kebarat-baratan dengan mengadopsi nilai-nilai kebebasan yang disebarkan oleh ideologi yang berasal dari barat, yakni ideologi Kapitalisme. Oleh karena itu, masalah kejahatan seksual yang semakin hari semakin meresahkan tidak hanya terjadi karena individu semata tetapi juga didukung oleh sistem yang ada yakni liberalisme (kebebasan) yang bersumber dari ideologi Kapitalisme.
Penanganan tindak kriminal semestinya dilakukan dua sisi; preventif dan kuratif. Tanpa upaya pencegahan (preventif), apapun langkah kuratif yang dilakukan, semisal menjatuhkan sanksi hukum yang berat tidak akan pernah efektif. Hal ini pun diperhatikan di dalam Islam. Islam memandang kejahatan seksual adalah sebuah tindak kriminal yang pelakunya layak mendapatkan hukuman yang tegas. Syariat Islam datang sebagai petunjuk bagi manusia, sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Fath ayat 28:
Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak, agar Dia menangkan agama itu atas semua agama-agama lainnya. Dan cukuplah Allah sebagai saksi? (TQS. Al Fath: 28).
Syariat islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan. Adapun dalam menangani kasus kejahatan seksual, sistem Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah tindakan tersebut dengan menutup seluruh pintu kemaksiatan yang dapat menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut. Sejak awal Islam telah melarang untuk mendekati zina, sebagaimana firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji? dan seburuk-buruknya jalan? (TQS. Al Israa: 32). Syariat Islam juga mengatur interaksi antara pria dan wanita yang dicukupkan pada wilayah muamalah dan tolong-menolong saja. Islam juga mewajibkan pria dan wanita menutup aurat ketika berada di tempat-tempat umum. Selain itu, Islam juga melarang keras peredaran minuman keras dan narkoba. Berbagai hal yang merusak akal dan mendorong orang terjatuh dalam perbuatan haram tidak akan diproduksi sekalipun ada kelompok masyarakat yang menginginkannya. Syariat Islam tidak akan berkompromi dengan berbagai barang haram dan merusak meskipun mendatangkan keuntungan finansial bagi negara ataupun pengusaha.
Hal di atas tidak akan terwujud tanpa penerapan Syariat Islam secara sempurna dan menyeluruh dalam naungan institusi negara yakni Khilafah Islamiyah. Adanya Khilafah akan menyempurnakan penerapan Syariat Islam yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya bagi kaum Muslimin saja sebagaimana firman Allah SWT:
Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam? (TQS. Al Anbiyaa: 107)
Wallohu’alam bish showab

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter