Wacana Pemimpin Perempuan dalam Bursa Cabup dan Cawabup Bandung, serta Pandangan Islam Tentangnya
Oleh Ira Fuji Lestari
Nama Netty Prasetiyani Heryawan dan Gun
Gun Gunawan di usulkan partai keadilan sejahtera (PKS) untuk menjadi nama calon
Bupati bandung pada pemilhan Bupati dan Wakil Bupati (pilbup) Bandung 2020.
Ketua DPU PKS Jawa Barat Ahmad Syaikhu menyatakan dua nama tersebut merupakan
nama terkuat untuk menjadi calon Bupati Bandung. "Di Kabupaten Bandung,
PKS di amanahi posisi wakil Bupati, kali ini kami optimis dapatkan kursi
Bupati, pak Gun Gun adalah petahana, walau ada beberapa masukan nama yang oleh
DPW di sodorkan ke DPP, Bu Netty masuk ke sana dan sedang di pertimbangakan,
walau belum formal berupa SK, "kata Syaikhu dalam rapat kerja wilayah DPW
PKS Jawa Barat di Bandung sabtu(19/10)"
Pada Pilkada 2020 yang serentak di
laksanakan di delapan dan kota di Jawa Barat, katanya, PKS menargetkan kemenangan
di empat daerah. Di zaman kapitalisme-liberalisme dan di dalam sistem demokrasi
ini semua orang berhak berpendapat dan berhak menentukan apapun, terlebih lagi
kaum feminisme yang banyak menggaungkan kesetaraan gender yang mana salah satu
nya wanita bisa menjadi pemimpin bahkan pengatur di dalam ruang lingkup kecil, bahkan lingkup besar sekalipun
seperti negara.
Walaupun masih wacana, mengusung pemimpin
dari kaum perempuan, namun jika kiita cermati dari sisi Islam, masih banyak
perdebatan. Ada yang berpandangan bahwa pemimpin boleh saja dari kaum perempuan
seperti Anggota legislatif, Bupati, Gubernur bahkan Presiden. Namun tak sedikit
pula yang berpendapat bahwa tidak boleh wanita menjadi pemimpin (memberi
keputusan dalam pemerintahan). Selama tidak memakai pendapat yang perintah
Allah SWT dan Rasul-Nya maka perdebatan yang ada tidak akan ada akhirnya.
Dalam Al-Qur'an, kaum laki-laki adalah
pemimpin bagi kaum wanita. Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nissa :34 yang
mempunyai arti "kaum Laki-Laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
......". Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga
yang lingkupnya lebih kecil, bagaimana mungkin wanita di bolehkan menjadi
pemimpin dalam lingkup besar seperti desa, kecamatan, kabupaten, provinsi,
apalagi negara?! Banyak ayat lain dalam Al-Qur'an yang mendukung hal ini:
1. Allah SWT
melebihkan derajat laki-laki dari pada wanita. "Akan teteapi para suami
mempunyai satu tingkat kelebihan dari pada isterinya dan Allah SWT maha perkasa
lagi maha Bijaksana." (Q.S Al-Baqoroh:228).
2.Para Nabi dan
Rosul adalah laki-laki. "Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan
orang laki-laki yang kamu berikan wahyu
kepadanya diantara penduduk negri." (Q.S yusuf:109).
3. Para istri
Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi. "Alloh membuat perumpamaan bagi
orang-orang kafir, istri Nuh dan istri Luth. Keduanya berada di bawah
pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba hamba kami, lalu kedua
istri itu berkhianat kepada kedua suami nya, tetapi kedua suami nya itu tidak
dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Alloh dan dikatakan (kepada kedua
istri itu), "masuklah kamu berdua ke neraka bersama orang orang yang
masuk(neraka)". (Q.S At Tahrim : 10)
4. Warisan
laki-laki setara dengan dua wanita. "Alloh mensyariatkan (mewajibkan)
kepadamu tantang (pembagian warisan untuk) anak-anak laki-laki sama dengan
bagian dua orang anak perempuan." (Q.S An-Nissa : 11)
Kemudian ada lagi 5 bukti yang menjelaskan
bahwa Nabi SAW menetapkan bahwa kaun laki-laki seharusnya yang memimpin.
Diantaranya adalah Nabi SAW tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum
wanita bahkan imam sholat pun tidak pernah seorang wanita tetapi seorang laki
laki. Ketika beliau sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam.
Disamping itu hak laki-laki lebih dari pada wanita, "Andai aku boleh
memerintah seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu aku akan perintahkan
perintahkan wanita sujud kepada suaminya." (H.R.Tirmidzi).
Itulah bukti bukti dalam Al-Quran dan sunnah
nya Nabi bahwa kaum laki laki lah yang harus di taati dan di hormati,bukti lain
dari sejarah Islam juga bahwa semua para Rosul dan Nabi adalah laki laki,
begitu juga semua khalifah adalah laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk
melawan musuh juga semua laki laki. Dari dal tersebut dapat d tarik kesimpulan,
bahwa yang wajib menjadi pemimpin dalam sistem pemerintahan adalah laki-laki.
Jadi kesimpulan
tulisan di atas serta merujuk kepada dalil dalil Al-Quran,memilih pemimpin
perempuan itu tidak boleh dan bisa di katakan haram,selagi ada kaum laki-laki
yang masih mampu dalam memipin suatu institusi.
Komentar
Posting Komentar