Wacana Pemimpin Perempuan dalam Bursa Cabup dan Cawabup Bandung, serta Pandangan Islam Tentangnya

Oleh Ira Fuji Lestari


     Nama Netty Prasetiyani Heryawan dan Gun Gun Gunawan di usulkan partai keadilan sejahtera (PKS) untuk menjadi nama calon Bupati bandung pada pemilhan Bupati dan Wakil Bupati (pilbup) Bandung 2020. Ketua DPU PKS Jawa Barat Ahmad Syaikhu menyatakan dua nama tersebut merupakan nama terkuat untuk menjadi calon Bupati Bandung. "Di Kabupaten Bandung, PKS di amanahi posisi wakil Bupati, kali ini kami optimis dapatkan kursi Bupati, pak Gun Gun adalah petahana, walau ada beberapa masukan nama yang oleh DPW di sodorkan ke DPP, Bu Netty masuk ke sana dan sedang di pertimbangakan, walau belum formal berupa SK, "kata Syaikhu dalam rapat kerja wilayah DPW PKS Jawa Barat di Bandung sabtu(19/10)"

     Pada Pilkada 2020 yang serentak di laksanakan di delapan dan kota di Jawa Barat, katanya, PKS menargetkan kemenangan di empat daerah. Di zaman kapitalisme-liberalisme dan di dalam sistem demokrasi ini semua orang berhak berpendapat dan berhak menentukan apapun, terlebih lagi kaum feminisme yang banyak menggaungkan kesetaraan gender yang mana salah satu nya wanita bisa menjadi pemimpin bahkan pengatur di dalam ruang  lingkup kecil, bahkan lingkup besar sekalipun seperti negara.

     Walaupun masih wacana, mengusung pemimpin dari kaum perempuan, namun jika kiita cermati dari sisi Islam, masih banyak perdebatan. Ada yang berpandangan bahwa pemimpin boleh saja dari kaum perempuan seperti Anggota legislatif, Bupati, Gubernur bahkan Presiden. Namun tak sedikit pula yang berpendapat bahwa tidak boleh wanita menjadi pemimpin (memberi keputusan dalam pemerintahan). Selama tidak memakai pendapat yang perintah Allah SWT dan Rasul-Nya maka perdebatan yang ada tidak akan ada akhirnya.

     Dalam Al-Qur'an, kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nissa :34 yang mempunyai arti "kaum Laki-Laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, ......". Jika laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga yang lingkupnya lebih kecil, bagaimana mungkin wanita di bolehkan menjadi pemimpin dalam lingkup besar seperti desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, apalagi negara?! Banyak ayat lain dalam Al-Qur'an yang mendukung hal ini:
1. Allah SWT melebihkan derajat laki-laki dari pada wanita. "Akan teteapi para suami mempunyai satu tingkat kelebihan dari pada isterinya dan Allah SWT maha perkasa lagi maha Bijaksana." (Q.S Al-Baqoroh:228).
2.Para Nabi dan Rosul adalah laki-laki. "Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang  laki-laki yang kamu berikan wahyu kepadanya diantara penduduk negri." (Q.S yusuf:109).
3. Para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi. "Alloh membuat perumpamaan bagi orang-orang kafir, istri Nuh dan istri Luth. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba hamba kami, lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suami nya, tetapi kedua suami nya itu tidak dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Alloh dan dikatakan (kepada kedua istri itu), "masuklah kamu berdua ke neraka bersama orang orang yang masuk(neraka)". (Q.S At Tahrim : 10)
4. Warisan laki-laki setara dengan dua wanita. "Alloh mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tantang (pembagian warisan untuk) anak-anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (Q.S An-Nissa : 11)

     Kemudian ada lagi 5 bukti yang menjelaskan bahwa Nabi SAW menetapkan bahwa kaun laki-laki seharusnya yang memimpin. Diantaranya adalah Nabi SAW tidak pernah mengangkat pemimpin (amir) dari kaum wanita bahkan imam sholat pun tidak pernah seorang wanita tetapi seorang laki laki. Ketika beliau sakit tidaklah menyuruh istrinya untuk menjadi imam. Disamping itu hak laki-laki lebih dari pada wanita, "Andai aku boleh memerintah seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu aku akan perintahkan perintahkan wanita sujud kepada suaminya." (H.R.Tirmidzi).

     Itulah bukti bukti dalam Al-Quran dan sunnah nya Nabi bahwa kaum laki laki lah yang harus di taati dan di hormati,bukti lain dari sejarah Islam juga bahwa semua para Rosul dan Nabi adalah laki laki, begitu juga semua khalifah adalah laki-laki dan pemimpin pasukan tempur untuk melawan musuh juga semua laki laki. Dari dal tersebut dapat d tarik kesimpulan, bahwa yang wajib menjadi pemimpin dalam sistem pemerintahan adalah laki-laki.

Jadi kesimpulan tulisan di atas serta merujuk kepada dalil dalil Al-Quran,memilih pemimpin perempuan itu tidak boleh dan bisa di katakan haram,selagi ada kaum laki-laki yang masih mampu dalam memipin suatu institusi.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter