KENAIKAN PAJAK YANG MENCEKIK RAKYAT
Oleh : Lisna
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025 kemarin.
Namun, bagaimana jika ada yang tidak tahu dan menerapkan pajak 12% untuk biaya barang dan jasa nonmewah?
Menuru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), apabila seseorang kelebihan membayar pajak untuk barang dan jasa nonmewah seperti yang ditetapkan oleh pemerintah, bisa meminta uang lebihnya kepada pihak penyedia barang dan jasa tersebut.
"Kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12%, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (8/1/2025).
Sementara itu, pemerintah memberikan waktu 3 bulan bagi penyedia barang dan jasa mewah untuk melakukan penyesuaian PPN dari 11% menjadi 12%, terhitung mulai 1 Januari 2025..
Diantara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara umum, terutama kaum muslimin, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk kemaslahatan dan kebutuhan bersama.
Diantara macam pajak yang sering kita jumpai ialah :
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhapad tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Barang dan Jasa
Pajak Penjualan Barang Mewam (PPnBM)
Pajak Perseroan, yaitu pajak yang dikenakan terhadap setiap perseroan (kongsi) atau badan lain semisalnya.
Pajak Transit/Peron dan sebagainya.
Adakah Pajak Bumi/Kaharj ( الْخَرَاجُ) Dalam Islam?
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni (4/186-121) menjelaskan bahwa bumi/tanah kaum muslimin terbagi menjadi dua macam,Hukum Pajak dan Pemungutnya Menurut Islam..
Meskipun pemerintah meyakinkan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah, fakta di lapangan harga-harga barang lain tetap naik. Ini terkait ketidakjelasan di awal akan barang yang akan terkena PPN 12% sehingga penjual memasukan PPN 12% pada semua jenis barang. Ketika harga sudah naik, tak bisa dikoreksi meski aturan menyebutkan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah saja
Negara nampak berusaha untuk cuci tangan dengan didukung media partisan. Dan menyebutkan berbagai program bantuan yang diklaim untuk meringankan hidup rakyat. Negara memaksakan kebijakan dengan membuat narasi seolah berpihak kepada rakyat, namun sejatinya abai terhadap penderitaan rakyat. Kebijakan ini menguatkan profil penguasa yang populis otoriter
Islam mewajibkan penguasa sebagai raa'in yang mengurus rakyat sesuai dengan aturan Islam, dan tidak menimbulkan antipati pada rakyat dan tidak membuat rakyat menderita. Islam mewajibkan penguasa hanya menerapkan aturan Islam saja. Allah mengancam penguasa yang melanggar aturan Allah
Dalam Islam telah dijelaskan keharaman pajak dengan dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri.
Adapun dalil secara umum, semisal firman Allah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”[An-Nisa/4 : 29]
Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya
Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”[6]

Komentar
Posting Komentar