Penerapan Sistem Islam akan Memberantas Kemiskinan
Oleh Iin Indrawati
Presiden RI, Prabowo Subianto, menyinggung
perbedaan fokus alokasi anggaran terbesar Indonesia dengan India dan Amerika
Serikat. Menurutnya, di Indonesia, penyaluran terbanyak adalah untuk pendidikan.
Sementara itu, India dan AS mengalokasikan anggarannya untuk pertahanan. Prabowo
menyatakan bahwa kebijakan menempatkan pendidikan sebagai prioritas merupakan
jalan keluar dari kemiskinan. Lalu ditekankan lagi, bahwa perlindungan sosial,
bantuan sosial, dan subsidi pun merupakan langkah-langkah menuju kebangkitan
ekonomi Indonesia.
Selain itu, Prabowo optimis program makan
bergizi gratis menjadi hal strategis yang dijalankan pemerintah demi
menyelamatkan anak-anak bangsa, dan memberdayakan ekonomi lokal, termasuk
ekonomi pedesaan. Beliau mengatakan puluhan triliun akan beredar di daerah (VIVA.co.id,
19/12/2024).
Peningkatan anggaran pendidikan dan kesehatan
memang sudah semestinya dilakukan pemerintah karena merupakan sektor yang vital
bagi sebuah negara. Namun, masalah kemiskinan tidak akan bisa selesai hanya
dengan kebijakan peningkatan anggaran pendidikan dan kesehatan, karena penyebab
dari kemiskinan ini multifaktor.
Salah satu faktor penyebab kemiskinan adalah
sedikitnya lapangan kerja dan PHK, sehingga terjadi pengangguran. Dampak dari
hal ini adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang menyebabkan
daya beli yang rendah, sehingga sudah tentu akan berpengaruh pada menurunnya
permintaan, dan akibatnya berimbas pada para pengusaha. Banyak usaha menjadi
lesu karena sedikitnya permintaan, yang menyebabkan PHK dan bahkan gulung
tikar.
Selain itu, terdapat kapitalisasi pendidikan
dan kesehatan, di mana pendidikan dan kesehatan dijadikan komoditas ekonomi yang
menyebabkan biaya pendidikan atau kesehatan menjadi mahal dan tidak terjangkau
oleh rakyat meski anggaran sudah dinaikkan. Hal ini dikarenakan posisi
pemerintah hanyalah sebagai regulator yang mencukupkan diri sebatas membuat
regulasi tanpa memastikan bahwa rakyat benar-benar bisa mengakses pendidikan
dan kesehatan secara layak. Dampaknya, layanan pendidikan dan kesehatan yang
dirasakan oleh rakyat tetap minimalis meski anggaran naik.
Sebagai contohnya, menjelang akhir tahun 2024
ini, pemerintah berencana melakukan perubahan iuran BPJS kesehatan. Iuran BPJS
kesehatan kelas satu, dua, dan tiga akan mengalami penyesuaian yang akan
mempengaruhi anggaran rumah tangga setiap peserta. Pemerintah beralasan bahwa
naiknya biaya pelayanan kesehatan ditujukan untuk mencapai peningkatan kualitas
fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Demikian pula kebijakan dalam bidang
pendidikan, seperti UKT yang semakin mahal.
Penyebab dari semua ini adalah sistem ekonomi
kapitalisme dan sistem politik demokrasi yang dianut Indonesia. APBN yang
dikelola secara sekuler kapitalistik memiliki skema pembelanjaan dan realisasi
anggaran yang tidak jelas, sehingga sering kali tidak efisien dan banyak
terjadi kebocoran.
Pendidikan dan kesehatan adalah kebutuhan dasar
individu masyarakat. Namun dalam sistem ini, keduanya dipandang sebagai objek
bisnis, sehingga pihak swasta bahkan asing boleh mengelolanya bahkan
menguasainya untuk tujuan bisnis atau mendapatkan keuntungan.
Masyarakat harus memahami bahwa kebijakan yang
dikeluarkan penguasa/pemimpin, siapa pun pemimpinnya, dipengaruhi oleh sistem
politik dan ekonomi yang diterapkannya. Konsep kapitalis inilah yang menjadikan
masyarakat semakin sulit bahkan nyaris mustahil mendapatkan layanan pendidikan
dan kesehatan secara gratis, merata, dan berkualitas.
Belum lagi kebijakan kenaikan PPN 12% di tahun
2025 yang akan membuat rakyat semakin sengsara. Semangat pemerintah mendukung
pendidikan melalui program makan bergizi gratis (MBG) juga patut diragukan.
Pasalnya, kini anggaran MBG turun 33%.
Seluruh kebijakan ini adalah konsekuensi dari
penerapan sistem kapitalisme, sistem yang mendukung terwujudnya penguasa
populis penuh pencitraan, sebuah corak kepemimpinan untuk menstabilkan kondisi
politik dengan maksud agar program-program rezim penguasa berjalan lancar tanpa
hambatan.
Berbeda dengan kepemimpinan dalam Islam. Islam
adalah sebuah ideologi yang memiliki cara pandang kehidupan bahwa Allah adalah
sang pencipta dan pengatur kehidupan manusia. Jadi, aturan yang dibuat haruslah
bersumber dari sang pencipta, bukan aturan yang dibuat manusia.
Islam memiliki konsep kepemimpinan yang rinci,
unik, dan tidak ada yang menyamainya. Rasulullah SAW bersabda, “Imam atau
Khalifah adalah ra'in atau pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas
pengurus urusan rakyatnya. (HR Al-Bukhari). Sebagai ra'in (pengurus), negara
wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu warganya, yaitu
sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan.
Pelayanan pendidikan dan kesehatan adalah
kebutuhan pokok rakyat yang menjadi hak seluruh rakyat yang harus dipenuhi oleh
negara. Untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya, Islam menyuruh pemimpin melakukannya
secara mandiri, tidak bergantung atau menyerahkannya pada swasta.
Mekanisme pengentasan kemiskinan dalam Islam dijelaskan
oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 149,
“Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.” Dengan adanya
jaminan lapangan kerja ini, setiap rakyat bisa menafkahi keluarganya sehingga
kebutuhan pokoknya tercukupi.
Negara juga mewujudkan iklim usaha yang
kondusif sehingga rakyat bisa bekerja dengan tenang. Kemudian terdapat stabilitas
harga barang, sehingga dapat terjangkau oleh seluruh rakyat.
Kesehatan dan pendidikan merupakan bagian dari
sektor publik, haram untuk dikapitalisasi maupun diliberalisasi. Sebagai bagian
dari pelayanan negara terhadap rakyat, negara wajib memastikan kesehatan dan
pendidikan bisa diakses oleh siapa pun secara gratis, baik oleh rakyat kaya
atau miskin, muslim atau nonmuslim, rakyat di perkotaan maupun di pedesaan.
Negara pun wajib menyediakan sarana prasarana
terbaik dalam membangun akses pendidikan dan kesehatan. Dalam bidang kesehatan,
negara wajib menyediakan rumah sakit berkualitas dan tersebar diberbagai
wilayah, alat-alat kesehatan yang lengkap dan mutakhir, memastikan keberadaan
dokter dan perawat yang mumpuni, juga sistem pendidikan ilmu-ilmu kedokteran
dan kesehatan yang kondusif dan memadai.
Sedangkan dalam bidang pendidikan, negara wajib
membangun infrastruktur pendidikan, menggaji pegawai dan tenaga pengajar secara
layak, termasuk menyediakan asrama dan kebutuhan hidup para pengajar.
Untuk pembiayaan penyelenggaraan sistem
kesehatan dan sistem pendidikan formal, Islam memiliki konsep bahwa sumbernya dari
Baitul Mal sepenuhnya. Terdapat dua sumber pendapatan Baitul Mal untuk
membiayai keduanya, yaitu pos fa’i dan kepemilikan negara seperti ghanimah,
khumus (1/5 harta rampasan perang), jizyah, kharaj, dan dharibah (pajak). Kemudian
juga pos kepemilikan umum seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas,
hutan, laut, dan hima (milik umum) yang penggunaannya telah dikhususkan.
Seluruh mekanisme ini hanya bisa diwujudkan
dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara sempurna yang didukung oleh
pemimpin berprofil Islam. Dengan mekanisme berdasarkan syariat ini, negara akan
mampu mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Wallahu
a’lam.
Komentar
Posting Komentar