Membangun Negara tanpa Pajak
Oleh :Neng Nur
Awal tahun 2025 masyarakat negeri ini mendapatkan kado pahit dari pemerintah. Pemerintah memutuskan untuk tetap menaikan pajak pertambahan nilai(PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Dasar hukum pajak 12% adalah undang-undang no 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP pasal 4 angkasa mengatur bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai Januari 2025.
Sebelumnya, tarif PPN adalah 10%. Namun sesuai aturan pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah pasal 7 ayat (1) UU PPN, tarif PPN adalah 11% per 1 April 2022 dan tarif PPN naik menjadi 12% per Januari 2025. (Hukum online, 19/11/2024).
Kontan saja kebijakan ini menuai kritik. Dalam kondisi ekonomi yang masih berat, kebijakan ini di nilai sebagai beban tambahan bagi masyarakat. Pasalnya, sejak pandemi covid-19 hingga saat ini, perlambatan ekonomi global telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Di Indonesia, menurut kementerian ketenagakerjaan, sepanjang Januari -agustus 2024 saja terdapat 46.240 pekerja di PHK (Satudata.kemnaker.go.id20/09/2024).
Dalam sistem kapitalisme pajak di gunakan untuk menutupi defisit anggaran akibat sistem ekonomi berbasis utang. Akibatnya, rakyat terus di palak melalui berbagai pungutan/pajak, termasuk PPN yang bersifat regresif, yakni membebani semua kalangan, termasuk golongan berpenghasilan rendah. Hal ini pun di lakukan secara terus menerus.
Tentu kebijakan pajak ini, apalagi di tengah kesulitan rakyat, sangatlah zalim. Kezaliman, khususnya terkait harta, apalagi yang di lakukan oleh penguasa terhadap ratusan juta rakyatnya, jelas haram.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 188
"Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan jalan yang bathil." (TQS Al Baqarah:188)
Selain itu, dalam ajaran Islam, penguasa adalah pelayan/pengurus rakyat. Pengurus rakyat tentu tidak pantas memalak rakyatnya dengan aneka pajak. Rasulullah SAW bersabda : " Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan di mintai pertangungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR. Al Bukhori dan Muslim).
Membangun negara tanpa pajak
Solusi untuk mengatasi kezaliman pajak adalah kembali pada syariah Islam. Dalam sistem Islam (Khilafah Islam) yang menerapkan syariah Islam secara Kaffah, perekonomian negara pun di atur dengan hukum hukum Islam, termasuk di dalam pengelolaan APBN, baik terkait pemasukan maupun pengeluaran.
Menurut Syaikh Abdul Zallum (2003), terkait pemasukan dalam APBN khilafah Islam, ada 12 kategori. Diantaranya pemasukan dari : harta rampasan perang (Anfal, ghanimah, fai dan khusus); pungutan dari tanah kharaj; pungutan dari non muslim (jizyah); harta milik umum; harta milik negara; harta yang di tarik dari perdagangan luar negeri ('usyr); harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena di peroleh dengan cara haram; zakat; dst (Syaikh Abdul Zallum, Al awal fi dawlah Al khilafah, Hlm. 30).
Dari penjelasan di atas, salah satu sumber terbesar dalam APBN khilafah Islam adalah harta milik umum (milkiyyah 'amah). Terkait harta milik umum ini Rasulullah SAW bersabda: " manusia berserikat dalam 3 perkara: air, Padang rumput, dan api (energi). (HR abu Dawud)
Dalam konteks Indonesia, harta milik umum dapat memberikan penerimaan besar jika negara bisa meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut secara optimal. Potensi pendapatan negara dari kekayaan sumber daya alam negeri Indonesia sangat lah melimpah seperti : minyak mentah, gas alam, batubara, emas, tembaga, nikel, hutan, kelautan, dan yang bersumber dari kekayaan sumber milik negara lainnya.
Berdasarkan beberapa kekayaan sumber daya alam Indonesia, maka potensi pendapatan harta milik umum saja akan menguntungkan negara dalam memperoleh harta dan pemasukan negara. Padahal masih ada 12 sumber pendapatan lainnya yang juga memiliki potensi penerimaan yang cukup besar.
Dengan itu maka negara tak perlu memungut pajak rakyat atau berhutang ke luar negeri. Syaratnya satu: semua itu harus di kelola berdasarkan ketentuan syariah Islam.
Alhasil, umat dan bangsa ini harus benar benar kembali pada syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Termasuk dalam mengelola perekonomian, di antaranya dalam pengelolaan APBN -nya. Selain karena kewajiban dari Allah SWT dan Rasulnya, menegaskan sistem Islam bukanlah utopia. Sejarah mencatat bagaimana khilafah Islam selama 13 abad berhasil menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya tanpa memalak mereka dengan aneka pajak yang menyengsarakan.
Wallahu'alam Bi ash-shawwab
Neng Nur

Komentar
Posting Komentar