Berharap zonasi jadi solusi, Malah Bermasalah

Oleh : Eli maryati

Tahun ajaran baru sudah dimulai. Sebagaimana tahun lalu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia diberlakukan sistem zonasi yang menggantikan sistem yang lama, yakni sistem penerimaan siswa baru berdasarkan Nilai Ebtanas Murni (NEM). Menurut Mendikbud -Muhadjir Effendy-
diberlakukannya sistem zonasi bertujuan untuk menghilangkan kastanisasi dalam sistem pendidikan. Lebih jelasnya, hal ini dilakukan untuk menghilangkan anggapan adanya sekolah favorit dan non favorit seperti opini di masyarakat yang selama ini beredar. Selain itu, dengan adanya sistem zonasi ini diharapkan dapat terwujud pemerataan pendidikan yang berkualitas.
Secara sekilas, tujuan diberlakukannya sistem zonasi ini cukup baik. Namun, pada faktanya justru menimbul banyak persoalan, diantaranya: (1) adanya sekolah yang membludak maupun sekolah yang kekurangan jumlah siswanya. Kasus ini terjadi di Kendal, Jawa Tengah dimana beberapa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) kekurangan murid setelah kebijakan sistem zonasi diberlakukan. Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Parno mengatakan bahwa hingga Jumat (21/6) siang, masih ada sepuluh sekolah yang belum terpenuhi jumlah kuota peserta didiknya. (2) Kasus lain juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur dimana dinas terkait mencurigai adanya Kartu Keluarga (KK) titipan sehingga warga yang notabene berada dalam area zonasi sekolah gagal masuk sekolah yang dituju sedangkan warga lain yang jarak rumahnya melebihi area zonasi bisa masuk sekolah yang sama. Di Surabaya juga terjadi aksi protes oleh ratusan wali murid yang tergabung dalam Komunitas Orang Tua Peduli Pendidikan Anak (KOMPAK) terkait penolakan sistem zonasi PPDB dan mendesak Mendikbud dicopot dari jabatannya karena dianggap telah gagal dalam menyukseskan PPDB 2019.Tak hanya masyarakat, presiden juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan sistem zonasi masih menemui banyak masalah yang perlu diawasi ( detik news , jum'at,21/06/2019)
    Pengamat pendidikan Universitas Paramadina-Moh Abduh Zen- menilai terdapat dua akar masalah dari sistem zonasi PPDB tahun ini. Masalah pertama adalah terkait dasar penerapan zonasi sekolah. Solusi untuk masalah ini harus ada kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan satu format dalam pembagian zonasi. Menurut beliau, pembagian zonasi harus seimbang antara daya tampung dan jumlah calon peserta didik. Selain itu menurutnya, memperbaiki fasilitas dan pemerataan kualitas di setiap daerah juga penting untuk dilakukan. Masalah kedua adalah perlunya pemerintah untuk mengatur penerimaan dengan sistem ranking setelah diterapkannya sistem zonasi ini dan juga perlunya menetapkan 20 persen pembebasan biaya bagi pemilik Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan 5 persen bagi murid berprestasi.
    Menurut Mendikbud- Muhadjir Effendy- sistem zonasi bisa menjadi solusi sistem pendidikan di Indonesia. Terutama untuk pemerataan guru dan infrastruktur sekolah yang bertujuan untuk meng-close up masalah yang terjadi dalam sistem pendidikan selama ini. Carut marut sistem zonasi PPD tahun ini dinilai mendikbud ada hikmahnya karena salah satunya bisa membuat Pemerintah daerah setempat menyadari sekolah yang ada didaerahnya belum sepenuhnya baik dan berupaya untuk meningkatkan kualitasnya.
    Persoalan kesejangan sekolah yang turut mewarnai kisruh sistem zonasi pada PPDB tahun ini sejatinya berawal dari kesalahan paradigma dan sistem pendidikan yang dijalankan saat ini. Dalam sistem Kapitalisme yang diberlakukan sekarang, setiap kebijakan diatur berdasarkan untung atau rugi bukan sesuai atau tidaknya dengan aturan sang pencipta sehingga tidak salah jika sistem ini tidak memberikan maslahat bagi masyarakat. Negara sebagai institusi yang seharusnya bisa memastikan keberjalanan setiap komponen kehidupan masyarakat dirasakan abai dalam mengurusi rakyatnya dalam sektor pendidikan ini. Oleh karena itu, mustahil terwujud pemerataan pendidikan jika dunia pendidikan masih tersandera dan dikendalikan oleh sistem Kapitalisme.
    Sistem Kapitalisme selain menghancurkan perekonomian suatu bangsa juga berpotensi mengoyak terwujudnya pendidikan bermutu karena minimnya tanggung jawab negara terhadap hak- hak rakyatnya. Dari sini jelas bahwa perbaikan harus segera dilakukan secara sistematis bagi perbaikan total sistem pendidikan kita. Sistem zonasi PPDB yang dihadirkan hanyalah langkah semu yang dibumbui kebohongan dalam mewujudkan pemerataan dan menghilangkan kastanisasi pendidikan karena pada akhirnya masyarakat sendiri yang menjadi korban dan merasakan dampak kerugiannya secara langsung.
    Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak yang sangat esensial bagi setiap manusia. Pemenuhannya wajib diberikan oleh negara kepada rakyatnya tanpa terkecuali sebab pendidikan menduduki peranan penting dalam membentuk generasi emas. Terbukti selama 14 abad sistem pendidikan Islam mampu menorehkan energi perjuangan bagi para tunas-tunas mudanya dan melahirkan ilmuan cerdas yang berakhlak mulia. Oleh karena itu, sudah selayaknyalah kita kembali kepada sistem yang diajarkan Rasulullah SAW dan mengganti sistem pendidikan kita sekarang dengan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan islam meniscayakan adanya penerapan Islam secara menyeluruh di dalam bingkai sebuah institusi negara khilafah Islamiyah. Pendidikan dalam konsep islam dapat terwujud secara adil dan merata dengan output generasi paripurna, karena Islam memiliki konsep pendidikan berbasis aqidah Islam, kurikulumnya berkualitas tinggi karena bersumber dari wahyu ilahi.
    Wallahu Alam bi-ashwab.

Komentar

Postingan Populer

Pengunjung

Flag Counter