SISTEM ZONASI BIKIN EMOSI
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak Tahun 2016 menjadi pendekatan untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.
Khususnya dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat SMA dan SMK. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
Melalui sistem zonasi ini, pemerintah berharap melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh. Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Satuan Pendidikan lebih mengutamakan peserta didik baru yang merupakan warga paling dekat dengan sekolah yang dituju. Dalam permendikbud tersebut dinyatakan bahwa 90 persen kuota siswa di sekolah dialokasikan bagi siswa yang berada dalam satu zona yang sama.
Kenyataannya, kebijakan ini justru menuai kontroversi dan membuat banyak orang emosi.Banyak pihak yang menganggap kebijakan ini menghilangkan hak anak untuk masuk ke sekolah unggulan, sekalipun sudah berusaha keras memperoleh nilai tinggi saat ujian.Sistem zonasi juga menyebabkan adanya calon siswa yang tak terakomodasi, sehingga tak bisa mendaftar di sekolah mana pun. Di sisi lain masih ada sekolah kekurangan siswa. Terutama akibat belum meratanya fasilitas pendidikan di suatu daerah. Ada di satu wilayah kecamatan yang memiliki lebih dari tiga sekolah negeri. Namun ada juga yang hanya punya satu sekolah negeri.
Di dalam kapitalisme, setiap kebijakan diatur berdasarkan pertimbangan untung dan rugi. Apapun yang tidak menguntungkan bagi penguasa, meski itu terkait dengan masa depan anak bangsa, maka akan sangat sulit terealisasi. Negara abai mengurusi warganya dalam sektor pendidikan ini. Karenanya, tidak akan pernah terwujud pemerataan pendidikan yang akan menghasilkan generasi emas, jika dunia pendidikan masih tersandera oleh kapitalisasi.
Sistem pendidikan, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem kehidupan lainnya, sehingga tidak cukup memperbaiki sistem pendidikan namun tetap bertahan dalam sistem kehidupan lainnya yang merupakan warisan penjajah. Sistem pendidikan Islam harus ditopang oleh sistem ekonomi, sosial, pemerintahan dan sistem kehidupan lainnya dengan konsep aqidah Islam. Sistem ini akan menghasilkan sebuah peradaban yang khas, dan telah terbukti lebih dari 1400 tahun lamanya, mengayomi dan mensejahterakan manusia, baik muslim maupun non muslim. Melahirkan para ilmuan hebat, yang hingga kini bisa kita rasakan manfaat dari jerih payah mereka.
Dalam Islam Pendidikan adalah kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Rakyat berhak mendapatkan pendidikan gratis dan berkualitas. Berangkat dari tujuan pendidikan, yaitu membentuk kepribadian islam yang tangguh dalam setiap diri peserta didik, bukan sekedar pintar dari sisi akademik, tapi bobrok dalam hal moral. Dalam Islam, negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Negara juga harus mewujudkan pendidikan yang mudah dan murah. Rasulullah saw. Bersabda;
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Tercatat dalam sejarah, adalah Madrasah Al-Muntashiriah yang didirikan oleh khalifah Al Muntashir Billah di Kota Bagdad. Fasilitas yang tersedia berupa perpustakaan beserta isinya, rumah sakit dan pemandian. Madrasah An-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Fasilitas yang disediakan seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Hal ini hanya akan terjadi ketika Islam diemban sebagai ideologi dan diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu ‘alam bi ash-shawwab.
Komentar
Posting Komentar